Kejagung siap Berusaha Mengatasi Wacana upaya hukum kasasi Bersama Harvey Moeis Di Hukuman 20 penjara Bersama Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) Jakarta. Foto/Dok.SindoNews
“Tentu (siap Berusaha Mengatasi kasasi Harvey Moeis),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Harli mengatakan, pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang berjalan, terlebih upaya hukum kasasi Hingga Mahkamah Agung (MA) merupakan hak para terdakwa.
“Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan Wacana mengajukan kasasi. Akan Tetapi pihaknya belum Menyaksikan salinan resmi putusan banding tersebut.
Diketahui, awalnya Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Setelahnya Itu hakim Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan timah, Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi Di Hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Harvey Moeis Siap Tempuh Kasasi, Kejaksaan Agung Tegaskan Siap Hadapi!