loading…
Pegiat Pemilihan Umum, Wahidah Suaib Menyambut Baik Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana asusila yang dilakukan Dari Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asyari. Dia bisa dijerat Bersama pasal Undang-Undang TPKS. Foto/Penyelenggara Pemilihan Umum
“Bisa masuk Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual (TPKS) delik aduan korban punya hak mengadukan Peristiwa Pidana ini apakah langsung atau Lewat kuasa hukum,” kata Wahidah Untuk diskusi Bersama Topik ‘Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum RI Setelahnya “Berhasil”, Lalu Dipecat’ Hingga Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Lantas jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat Bersama hukuman penjara 12 tahun, Bersama pidana denda sebanyak Rp300 juta.
“Undang-Undang TPKS Pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa Untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,” jelasnya.
Lebih Jelas, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan Bersama pelaku Pada korban.
“Ini juga pidana Tindak Kekerasan seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan Dari pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik Karena Itu terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan,” ucapnya.
Sambil Itu, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, Peristiwa Pidana asusila tersebut dapat masuk Hingga Untuk Aturan Pidana perzinahan. Terutama mengacu Ke Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP Terbaru yang berlaku 3 tahun Dari tanggal diundangkan.
“Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan Hingga Pasal 284,” tegasnya.
Tetapi pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan Dari orang yang dirugikan Untuk arti istri Bersama pelaku. “Itu harus diadukan Dari orang yang dirugikan siapa? Istri nya Sebab hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Bisa Dijerat Undang-Undang TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara