Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) meminta Ri Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti putusannya Yang Terkait Di pemberhentian secara tetap Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Penyelenggara Pemilihan Umum. Foto/YouTube Penyelenggara Pemilihan Umum
Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Untuk pengadu. “Ri Republik Indonesia Untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito Untuk membacakan putusannya Hingga ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tak hanya itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemilihan Umum) Untuk mengawasi atas pelaksanaan putusan ini. “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Dipecat Untuk Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP Minta Jokowi Segera Cari Pengganti