Kepala Negara Jokowi Di meninjau proyek Hingga Ibu Kota Nusantara. FOTO/Ist
Penilaian soal pemberian HGU hingga 190 tahun Sebelumnya telah menjadi sorotan Dari Kelompok, yang Dikatakan bertentangan Bersama semangat Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Justru melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi Pada 75 tahun.
“Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak Ke semangat reforma agraria dan hak atas tanah. Setara Institute memandang bahwa proses pemberian HGU Bersama semangat Untuk memikat Penanaman Modal Untuk Negeri secara tidak sehat, Berpeluang menimbulkan Pelanggar Hakasasi Manusia berkelanjutan. Apalagi integrasi prinsip Usaha dan Hakasasi Manusia sama sekali tidak menjadi konsideran Keputusan-Keputusan Yang Berhubungan Bersama Bersama IKN dan percepatan pembangunan IKN,” ujar Peneliti Usaha dan Hakasasi Manusia SETARA Institute, Nabhan Aiqani Lewat keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
Sejauh pembacaan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri Lewat penetapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri, menurut Nabhan, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek Hakasasi Manusia Dari entitas Usaha Untuk peranjian Penanaman Modal Untuk Negeri maupun perdagangan, Hingga mana prinsip Usaha dan Hakasasi Manusia Di ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar Dunia. “Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan Untuk investor Untuk terlibat Untuk pembangunan IKN,” ujarnya.
Dia mengatakan, prinsip Usaha dan Hakasasi Manusia menekankan bahwa setiap Perjanjian Penanaman Modal Untuk Negeri harus memastikan penghormatan perusahaan Di Hakasasi Manusia. UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah Untuk Mengkaji beberapa aspek meliputi penilaian dampak Hakasasi Manusia Sebelumnya menyelesaikan Perjanjian Penanaman Modal Untuk Negeri, memasukkan klausul Untuk Perjanjian Penanaman Modal Untuk Negeri Negeri-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati Ham, dan menerapkan proses uji tuntas Ham (proses mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan cara perusahaan mengatasi dampak buruk Hakasasi Manusia yang aktual dan potensial).
Belajar Bersama Penghayatan Uni Eropa, Lewat regulasi The 2012 ‘EU Strategic Framework and Action Plan on Human Rights and Democracy’ yang menekankan komitmen Untuk memajukan perlindungan Hakasasi Manusia Untuk hubungan eksternal, termasuk Keputusan perdagangan. Regulasi ini menyerukan tindakan Untuk memasukkan Hakasasi Manusia Hingga Untuk Penilaian Dampak, terutama perjanjian perdagangan yang mempunyai dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang signifikan.
“Dibandingkan Bersama mengobral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip Hakasasi Manusia, Sustainability dan antikorupsi Untuk tata kelola Penanaman Modal Untuk Negeri. Sebab kepastian berbisnis bukan melulu Ke aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan Dari aspek social acceptance atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi Usaha,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial