loading…
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan Hak Fundamental, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia Azis Syamsuddin menjadi salah satu pembicara Di BANI Seminar Internasional, Hotel Pullman, CBD Thamrin, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Ist
Tren yang berkembang Di ini, pelaku usaha Lebihterus banyak yang menggunakan praktik-praktik arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa alternatif yang paling disukai, khususnya Di kerangka yang dikenal sebagai ”Transnasional System of Commercial Justice”.
Baca juga: Mahasiswa Unej Gagas Sekolah Legislasi Pembelajaran, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beri Apresiasi
Faktanya Di lapangan, penegakan putusan arbitrase domestik maupun Asing Di Indonesia seringkali terganjal Di kompleksitas dan proses arbitrase yang berasal Bersama yuridiksi Bersama sistem hukum dan praktik komersial yang berbeda.
Berbagai persoalan putusan arbitrase Di Indonesia dibahas tuntas Di BANI Seminar Internasional bertema ”Dinamika Pelaksanaan Putusan Arbitrase Di Indonesia” (The Dynamic of Enforcement of Arbitration Awards in Indonesia) Di Hotel Pullman, CBD Thamrin, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Hal Memikat Yang Terkait Bersama tantangan arbitrase Di Indonesia dipaparkan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan Hak Fundamental, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia M Azis Syamsuddin yang bertindak sebagai salah satu pembicara Di sesi pertama seminar.
”Walaupun terdapat perkembangan positif, tantangan tetap ada. Interpretasi Lembaga Proses Hukum negeri yang tidak konsisten, terutama Di Lokasi. Kedua, ambiguitas hukum Di sengketa yang melibatkan badan usaha milik Bangsa dan Kesepakatan pemerintah,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Butuh Reformasi Legislasi Yang Terkait Bersama Putusan Arbitrase