Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak Perayaan Seni Konsumsi Nonhalal Di Mall Paragon Solo dihentikan. FOTO/MPI/R AUGUST
Founder IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, meski setiap warga Bangsa diperbolehkan mengonsumsi produk tidak halal, Malahan memperjual-belikan produknya, tapi harus dilakukan Bersama tata cara undang-undang. Misalnya, produk nonhalal harus dipisahkan Bersama produk halal. Kalau dimasak Di sebuah restoran atau pujasera, maka harus terpisah tempat juga peralatan masaknya. Dapur juga tidak boleh tercampur. Sebab, bila bersentuhan, maka dapat dipastikan semua Konsumsi Di pujasera dan dapur mal tersebut produk Konsumsi dan minumannya terkontaminasi menjadi tidak Halal (haram).
Aturan tersebut tercantum Untuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Jo Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 menyebutkan bahwa “Semua Produk yang masuk dan beredar, dan diperdagangkan Di seluruh Daerah Indonesia wajib Bersertifikasi Halal”.
Ikhsan Abdullah yakin bahwa Perayaan Seni Konsumsi Nonhalal Di Kota Solo atas seizin Pemkot Solo. Hal itu kata Ikhsan, Menunjukkan bahwa Wali Kota dan jajaran Pemkot Solo Untuk menggerakkan Komunitas dan mengajak dan mempengaruhi orang lain Untuk melawan Syarat undang-undang.
“Wali kota dan Pemkot Solo pasti faham, sebagai Pemerintah Kota yang wajib melaksanakan dan taat Bersama undang-undang. Demikian juga pemilik Paragon Mall tempat diselenggarakan Perayaan Seni ini, apalagi sempat menggunakan spanduk dan beriklan ini, termasuk badan usaha yang melawan pemerintah dan Untuk mendemoralisasi Komunitas dan mendelegitimasi Perundang-Undangan Jaminan Produk Halal,” kata Ikhsan Abdullah Untuk keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).
Menurut Ikhsan, Komunitas Solo yang religius harus kompak Untuk tidak Melakukan Kunjungan Di mal tersebut apalagi berbelanja. Sebab, kata Ikhsan, pemilik mal Untuk mempertontonkan bagaimana haram dan halal dicampur dan didagangkan Bersama exposif dan vulgar.
“Lalu bagaimana Bersama pemerintahan ini yang Di 10 tahun berjuang menerapkan Perundang-Undangan mengenai Jaminan Produk Halal. Ini saya kira tantangan Mutakhir Untuk Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) Untuk menerapkan Pembatasan,” katanya.
IHW Akansegera menggugat pemilik Mall Paragon Solo Di Lembaga Proses Hukum atas kesengajaan Melakukan Perayaan Seni Konsumsi Nonhalal. Sebab, Lantaran jika dibiarkan, maka hal ini Akansegera berdampak kepada rusaknya psikologi sosial dan hancurnya perasaan Komunitas Indonesia yang religius.
“Sebelumnya kami melayangkan gugatan, kami Akansegera melakukan teguran keras Melewati surat kepada pemilik mal dan Pemkot Solo Untuk menghentiksn kegiatan ini dan meminta maaf kepada publik dan Melewati media masa,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Halal Watch Desak Perayaan Seni Konsumsi Nonhalal Solo Dihentikan