Asuransi TPL yang Berencana diwajibkan Sebagai kendaraan bermotor Mutakhir Di 2025 punya cakupan berbeda Di asuransi TLO dan All Risk. FOTO/Ilustrasi
Asuransi wajib ini ternyata berbeda Di asuransi kendaraan yang sudah lebih dikenal Di ini, yakni asuransi All Risk dan asuransi TLO (total loss only). Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, asuransi TPL, TLO, dan All Risk Memiliki perbedaan Untuk lingkup penjaminan. Apa perbedaannya? Berikut penjelasan Irvan Rahardjo:
Asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor mulai Di baret halus, penyok, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi Kendaraan Pribadi berubah bentuk atau pencurian Kendaraan Pribadi. Semua risiko itu dapat ditanggung asuransi All Risk asalkan sesuai Di polis yang dimiliki.
Lanjutnya, asuransi TLO adalah merupakan asuransi yang Menyediakan perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebihi 75%. Asuransi tersebut biasanya diberikan Di perbankan atau leasing.
“Kalau all risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya Sebagai hilang atau kerusakan besar Disekitar 75%, itu dikatakan TLO,” papar Irvan Untuk diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).
Sambil Itu Sebagai asuransi TPL, jelas dia, berbeda Di kedua asuransi Sebelumnya Itu yang Menyediakan perlindungan Di kendaraan pribadi. Asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal ditabrak.
“TPL ini nanti Sebagai menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak Kendaraan Angkutan Umum, dan sebagainya, Karena Itu bukan kendaraan sendiri,” jelasnya.
Irvan menjelaskan, Di ini asuransi TPL memang sudah ada, Akan Tetapi hanya bersifat sukarela. Biasanya User asuransi ini adalah pemilik Kendaraan Pribadi mewah, yang rentan Berjuang Di gugatan atas kelalaian yang terjadi Di jalan. Asuransi TPL Berencana bekerja Sebagai Berjuang Di potensi gugatan-gugatan tersebut Melewati ganti rugi yang dibayarkan Di penyedia asuransi TPL.
“Kalau misalnya Kendaraan Pribadi mewah yang menabrak orang, atau Rumah orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya Kendaraan Pribadi mewah itu biasanya Memutuskan TPL Sebab dia khawatir Berjuang Di gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara ini kaya Sebab Memiliki Kendaraan Pribadi mewah,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Beda Asuransi TPL yang Wajib Di 2025 Di All Risk dan TLO