Pengenaan bea Perdagangan Masuk Negeri hingga 200% Berencana berlaku Untuk seluruh Negeri bukan hanya China. FOTO/dok.SINDOnews
Zulhas menjelaskan, nantinya yang Berencana merekomendasikan pengenaan bea Perdagangan Masuk Negeri adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun 7 Produk Internasional Perdagangan Masuk Negeri yang dikenakan Pph hingga 200%, Di antaranya tekstil produk tekstil (TPT), Busana Karena Itu, keramik, Gadget elektronik, produk Keelokan, Produk Internasional tekstil sudah Karena Itu, dan alas kaki.
“Nanti dia yang menentukan, bisa 10% bisa 200%, terserah mereka KPPI bukan saya, Bersama mana negaranya, Bersama mana saja, tidak Negeri Negeri tertentu, Bersama seluruh dunia,” ujar Zulhas Di ditemui usai Berpartisipasi Di Peristiwa Seminar dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja Di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Zulhas mengatakan, Keputusan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini Di rangka melindungi industri Di negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat membanjirnya Produk Internasional Perdagangan Masuk Negeri yang masuk Di Indonesia.
Lebih jauh, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan nantinya Skuat Asosiasi tersebut Berencana Meneliti setidaknya Di kurun waktu 3 tahun Yang Terkait Bersama frekuensi Perdagangan Masuk Negeri 7 Produk Internasional tersebut, serta dampaknya Di industri Di negeri, Sebelumnya pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan.
“Kemarin Diskusi lagi, apa caranya melindungi industri Di negeri, maka dikenakan bea masuk antidumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya Asosiasi anti dumping, nanti dilihat Di 3 tahun bagaimana impornya,” kata Zulhas.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Bea Masuk Produk China 200%, Luhut Singgung Negeri Sahabat
“Kalau pesat, maka Berencana dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10% atau lebih, terserah mereka,” lanjutnya.
Adapun besaran BMAD dan BMPT, dikatakan Zulhas Berencana tertuang Di aturan yang Berencana segera diterbitkan. Tetapi, dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200%.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Dia 7 Produk Internasional Perdagangan Masuk Negeri yang Bakal Kena Pph 200%