loading…
Kelompok yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan Ke Jakarta perlu memahami kewajiban BPHTB. FOTO/dok.SindoNews
Regulasi ini diatur Di Peraturan Area (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pph Area dan Retribusi Area. Beleid tersebut merupakan turunan Bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Ditengah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Area (Undang-Undang HKPD).
“BPHTB dipungut Ke Area administrasi tempat objek tanah atau bangunan berada. Jika objek properti berada Ke DKI Jakarta, maka pembayaran pajaknya dilakukan Ke Jakarta,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, Di keterangan tertulis, Minggu (27/4).
Morris menjelaskan, BPHTB bukan sekedar kewajiban hukum tetapi juga bentuk kontribusi Kelompok Di pembangunan Area. Sebab itu, pemahaman Di aturan perpajakan dinilai penting guna menghindari Pembatasan serta memastikan proses jual beli properti berjalan sesuai Syarat.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus Merangsang pemahaman Kelompok Lewat Pembelajaran dan sosialisasi yang berkelanjutan,” kata dia.
BPHTB adalah Pph yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini bisa terjadi Lewat berbagai cara, Ditengah lain:
1. Jual beli
2. Tukar-menukar
3. Hibah
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jual Beli Properti Ke Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini