Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani mengatakan bahwa judi online seperti Mikroba. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Nadia menuturkan, judi menantang orang Didalam probabilitas seperti Berhasil. Sebab, ada nilai kemungkinan-kemungkinan Di judi. Didalam online, metode judi Karena Itu beragam.
Kebugaran tersebut membuat Komunitas yang terlibat Di judi online Lebih banyak. “Penyebarannya tidak terbatas. Judi online ini seperti Mikroba, Didalam adanya platform online, dia enggak terbatas (penyebarannya, red). Mikroba bisa Hingga sana kemari,” ujar Nadia, Rabu (17/7/2024).
Dirinya melihat dampak judi online ada Ke tiga level, yakni individu, komunitas, dan Komunitas. Secara individu, manusia secara sosial Berencana melihat beragam hal dan mencoba peruntungan.
Judi termasuk mencoba peruntungan, tapi probabilitas tidak Berhasil sangat besar. “Sebab pemilik judi online juga pasti cari uang. Judi online ini menantang karakter orang yang secara individu ingin coba-coba,” tuturnya.
Ke level komunitas, jika orang ada Ke komunitas yang sehat, saling mengingatkan, atau ada Ke komunitas agama, Mungkin Saja Berencana takut main judi online. Dia berpendapat, Ke komunitas agama judi online pasti tidak disukai.
“Kalau orang ada Ke komunitas judi online, itu memperbesar kemungkinan dia Sebagai ikut judi online. Yang penting, Ke mana komunitas dia berada tidak menekan dia secara individual Sebagai ikut judi online,” ungkapnya.
Sedangkan dampak Ke Komunitas sangat jelas judi online melanggar hukum. “Komunitas itu ada hubungannya Didalam regulasi dan Hukuman Politik hukum. Komunitas sudah dibekali, judi tidak boleh. Negeri ini tidak pro Di judi baik onlline maupun offline,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Judi Online Seperti Mikroba, Penyebarannya Tak Terbatas