Wacana Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat merevisi Undang-Undang (Aturantertulis) Tentang Perubahan Atas Aturantertulis Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Wantimpres) dinilai berbau politis. Foto/Achmad Al Fiqri
Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan. Pertama, terletak Ke nomenklatur Di Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Terkait Di jumlah keanggotaan.
Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Pemimpin Negara. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Berencana mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, Wacana Baleg memberi wewenang lebih Untuk Pemimpin Negara Untuk mengatur jumlah Wantimpres Memiliki dampak Untuk Dana Bangsa. Menurutnya, pembengkakan Dana Berencana terjadi bila Pemimpin Negara menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres.
Menurutnya, hal itu sebuah risiko bila Pemimpin Negara menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres. “Ya risikonya kalau memang itu ditambah, kalau memang disesuaikan Di kebutuhan Pemimpin Negara jumlahnya juga kita tidak tahu, ya kalau banyak nambah juga Dana. Karena Itu itu konsekuensi kalau penambahan, ya pasti Berencana bertambah fasilitas dan Dana. Seperti itu konsepnya,” kata Ujang Pada dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Ke sisi lain, Ujang melihat Wacana Baleg merevisi Aturantertulis Wantimpres berbau politis. Menurutnya, revisi regulasi itu Untuk akomodir kepentingan pihak tertentu.
“Ya kelihatannya Wantimpres Berencana diisi Di orang-orang yang berkontribusi, berjasa Ke pemenangan Prabowo-Gibran, maka perlu diakomodir. Yang senior-senior, yang sepuh Berencana ditempatkan Ke Wantimpres,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jumlah DPA Tak Dibatasi, Revisi Aturantertulis Wantimpres Dinilai Berbau Politis