loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bakal Membahas langkah tegas Untuk mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Foto: Dok Sindonews
Pihaknya Akansegera melakukan tindakan eksekusi bila sudah melihat Silfester. “Kami tegas ketika nanti ada ya kita ambil. Langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan,” ujar Anang Di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Terlalu Berbelit, Kejaksaan Dinilai Tumpul Eksekusi Silfester Matutina
Di disinggung kuasa hukum Silfester yang menyebut langkah eksekusi telah kedaluwarsa, Anang tak ambil pusing. Pihaknya Memiliki dasar hukum Untuk melakukan tindakan Pada Silfester.
“Itu pendapatnya penasihat hukum wajar-wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan saja berpendapat,” kata Anang.
Dia mempersilakan kuasa hukum melayangkan Peninjauan Kembali (PK). Tetapi, dia mengingatkan bahwa syarat pengajuan PK harus dihadiri Bersama terpidana.
“Kalau memang benar mau PK, ajukan aja PK. Tapi, syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kapan Silfester Matutina Dieksekusi? Kejagung: Kalau Ada Kita Ambil