Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu menunggu masa berlaku nyaris habis Bagi melakukan perpanjangan. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari, Justru hingga 90 hari Sebelumnya masa tenggat.
Hal itu bisa dilakukan, Tetapi Bersama catatan hanya berlaku Bagi perpanjangan menggunakan Alat Lunak Digital Korlantas. Sedangkan perpanjangan SIM secara langsung disarankan Di H-30 hingga H-12 Sebelumnya masa berlakunya habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan Di jauh hari penting dilakukan Bagi mencegah penumpukan antrean Hingga Satpas atau malah Bersama Sebab Itu telat Bersama konsekuensi bikin SIM Mutakhir.
“Kalai pakai Alat Lunak Digital Korlantas perpanjangan bisa dilakukan Di H-90 Sebelumnya jatuh tempo,” demikian tertulis Di akun Instagram Satpas Colombo Surabaya, dikutip Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi dipahami juga, masa berlaku SIM Di ini tak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi mengacu Di waktu SIM terbit. Masa berlaku SIM sendiri ditetapkan Pada lima tahun.
Bersama Sebab Itu misalkan SIM diterbitkan Di 17 Agustus 2026, maka masa berlaku SIMnya sampai 17 Agustus 2031.
Lalu, perpanjangan SIM kini tak hanya bisa dilakukan secara offline. Pemohon juga telah dimudahkan Bersama layanan daring Supaya proses pengurusan dapat dilakukan secara online. Berikut tahapannya:
Syarat perpanjang SIM
– Foto KTP
– Foto SIM lama
– Foto tanda tangan menggunakan tinta berwarna hitam Hingga atas Kertas putih polos
– Pas foto Bersama wajah menghadap Hingga Di, latar Dibelakang warna biru, resolusi 480×640 pixel, serta tidak menggunakan Aksesoris apa pun
– Telah melakukan tes Keadaan Lewat dan tes psikologi Lewat https://app.eppsi.id/.
Langkah perpanjangan Lewat Alat Lunak Digital Korlantas POLRI
1. Unduh Alat Lunak “Digital Korlantas POLRI”
2. Masukan nomor handphone
3. Verifikasi kode OTP Lewat SMS
4. Buat PIN dan konfirmasi Bagi Perlindungan Alat Lunak
5. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Lengkapi data yang dibutuhkan
7. Verifikasi email
8. Klik “SIM” Di menu utama
9. Klik opsi “Perpanjangan SIM”
10. Lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan
11. Lakukan konfirmasi data.
Sesudah seluruh tahapan selesai, Satpas Berencana memverifikasi data dan dokumen. Jika semuanya lengkap, SIM Berencana dicetak dan dapat dikirim Hingga Rumah atau diambil Hingga Satpas penerbit.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kapan Waktu Ideal Perpanjang SIM?











