Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Akansegera menunda pengenaan Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Untuk Sepeda Listrik Di wilayahnya.
Penundaan bersifat Sambil, paling tidak hingga krisis Dunia berakhir. Keputusan ini juga menjadi jawaban atas arahan yang dikeluarkan Kementerian Untuk Negeri.
“Ya, saya kan sudah dialog Didalam Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran Pejabat Tingginegara Di mana Ppn Kendaraan Pribadi Elektrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis Dunia berakhir,” kata Dedi melansir detik.com, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut KDM, sapaan akrab Dedi, pembebasan Ppn tersebut bersifat Sambil guna merangsang penggunaan Energi Ramah Lingkungan Di Di situasi dunia yang Lagi tertekan, terutama pascaeskalasi ketegangan Di Iran dan Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi juga menegaskan Keputusan ini Akansegera ditinjau kembali secara berkala. Jika Situasi ekonomi sudah stabil dan ancaman krisis mereda maka instrumen Ppn Untuk Sepeda Listrik diberlakukan.
“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis Dunia sudah berakhir, ya pasti dikenakan Ppn lah,” ujar KDM.
KDM Sebelumnya Itu menjadi pemimpin Area yang Didalam lugas menyambut Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Ppn Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Ppn Alat Berat.
Di aturan tersebut menetapkan Sepeda Listrik sebagai objek PKB dan BBNKB. Sedangkan Di aturan Sebelumnya Itu Sepeda Listrik secara spesifik dikecualikan Untuk objek PKB dan BBNKB.
Akan Tetapi besar atau kecilnya pengenaan PKB dan BBNKB ini diserahkan kepada Pemprov.
Keputusan ini Dikatakan langkah tepat Dari KDM sebab mampu menambah saldo pendapatan Area. Menurut dia seluruh Pemakai kendaraan bermotor, termasuk yang berbasis baterai merupakan Pemakai jalan.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap Untuk kontribusi Area. Kan Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi menggunakan jalan,” ucap KDM, dikutip Untuk situs Pemprov Jabar Selasa (21/4).
Sambil Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh gubernur Di Indonesia memberi insentif fiskal Untuk Sepeda Listrik, berupa pembebasan hingga pengurangan Ppn Area.
Instruksi ini tertuang Untuk Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Untuk Sepeda Listrik.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: KDM Tunda Ppn Sepeda Listrik Jabar Usai Dialog Didalam Mendagri











