Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan Hingga Interpol

loading…

Kejagung melayangkan status red notice Mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) Hingga Interpol Yang Terkait Bersama dugaan Penyuapan pengadaan laptop Hingga Kemendikbudristek. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan pengajuan status red notice Mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) Hingga Interpol. Jurist Tan juga merupakan Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pengadaan laptop berbasis Chromebook Hingga Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, berkas permohonan telah dikirim Hingga markas pusat Interpol Hingga Lyon, Paris.

Baca juga: Mobilitas Penduduk Internasional Cabut Paspor Jurist Tan Buron Tindak Kejahatan Dugaan Penyuapan Laptop Chromebook

“Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice Di JT, dan Di Interpol Indonesia ini sudah diteruskan Hingga Interpol Hingga Lyon, Paris,” ujar Anang Hingga kantornya, Rabu (27/8/2025).

Kendati demikian, Anang berkata, pihaknya masih menunggu persetujuan permohonan tersebut Di Interpol.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan Hingga Interpol