Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Berkata bahwa lima Individu Terduga Mutakhir Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata kelola emas seberat 109 ton PT Antam dipasangi gelang detektor. Foto/SINDOnews
“Iya lima Individu Terduga Bersama tahanan kota dipasangi atau dilekati Bersama gelang alat detector,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikonfirnasi wartawan, Sabtu (20/7/2024).
Kejagung Sebelumnya menetapkan tujuh Individu Terduga Mutakhir Ke Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Produk Internasional emas periode tahun 2010-2022. Agar, total Sambil ada 13 Individu Terduga Untuk Peristiwa Pidana Hukum tersebut.
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Skuat penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai Individu Terduga,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Ketujuh Individu Terduga Mutakhir itu merupakan pelanggan jasa Produksi Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka Antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.
Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerjasama Bersama General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan Individu Terduga Sebagai menyalahgunakan jasa Produksi Ke periode 2010 hingga 2021.
“Masing-masing selaku pelanggan jasa Produksi UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan Bersama Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan Sebelumnya Sebagai menyalahgunakan jasa Produksi yang diselenggarakan Dari UBPPLM,” sebutnya.
Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini, mereka dipersangkakan Bersama Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang Individu Terduga yang merupakan Mantan GM UBPPL PT Antam Tbk. Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Sampai Sekarang, Kejagung juga sudah menyita aset enam Individu Terduga tersebut yakni emas seberat 109 ton.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Pasangi 5 Tahanan Kota Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan Emas Antam 109 Ton Gelang Detektor