loading…
Satgas P3TPK Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga pihak produsen beras Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan penyaluran Bantuan Pemerintah beras (beras oplosan). Foto/Ist
“Hari ini, Untuk 6 perusahaan yang hari kemarin kita jadwakan, kan hadir 2. Nah sekarang hadir 2, yang satu yang kemarin hadir, sekarang lagi, yang kedua yang PT Sentosa Utama Lestari dan PT Subur Jaya Indotama hari ini hadir,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna Di wartawan, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Soal Temuan 9 Ton Beras SPHP Oplosan, Begini Penjelasan Kementan
Menurutnya, Untuk enam perusahaan yang dipanggil Skuat P3TPK Kejagung, hanya tiga perusahaan sudah hadir. Mereka adalah PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama, yang mana kedua produsen beras itu juga hadir Di diperiksa Di Senin, 28 Juli 2025 kemarin.
Kedua perusahaan itu, kembali hadir Di Selasa (29/7/2025) menjalani pemeriksaan. Di Itu, pihak Untuk PT Sentosa Utama Lestari juga hadir menjalani pemeriksaan Di Selasa (29/7/2025) ini.
Adapun 3 perusahaan lainnya, yakni PT Food Station yang seharusnya diperiksa kemarin mengajukan penundaan pemeriksaan Di Jumat, 1 Agustus 2025 mendatang, PT Wilmar Padi Indonesia yang juga seharusnya diperiksa kemarin menyampaikan penundaan Supaya bakal dilakukan penjadwalan ulang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Periksa 3 Produsen Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum Beras Oplosan