loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Di Perkara Hukum Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Migas mentah dan produk kilang PT Pertamina. Foto: Dok Sindonews
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, terdapat sejumlah Skor Permintaan jaksa yang belum dipertimbangkan Di putusan hakim. Salah satunya Yang Terkait Bersama kerugian perekonomian Bangsa serta pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.
Baca juga: Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Bangsa Interpol
“Sebagai mengapa kami mengajukan banding, ada beberapa Skor yang Dari Jaksa Penuntut Umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan Di antaranya kerugian perekonomian Bangsa dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan Di beberapa terdakwa,” ujar Anang, Senin (2/3/2026).
Alasan lain Bersama banding Sebab Hukuman yang lebih rendah Bersama Permintaan awal. “Itu salah satu nanti yang Akansegera Skor-Skor yang dimasukkan Di memori banding kita. Yang jelas itu Bisa Jadi nanti ada beberapa yang dipertimbangkan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Putusan Kerry Adrianto Cs Di Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Migas Mentah











