loading…
Kemendagri bakal memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim buntut liburan Di Jepang. Foto/SindoNews
“(Pemanggilan) segera, Sesudah beliau tiba Ke Indonesia dan awali Karya Ke Indramayu,” kata Wakil Pejabat Tingginegara Untuk Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Senin (7/4/2025).
Bima Arya menjelaskan, sesuai Bersama Aturantertulis No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Area, kepala Area (KDH) dan wakil kepala Area (WKDH) harus Merasakan izin Bersama Mendagri Sebelumnya bepergian Di luar negeri.
“Untuk Aturantertulis 23/2014 tentang Pemerintahan Area, Ke Untuk Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan Di luar negeri tanpa izin Bersama Pejabat Tingginegara,” ujar dia.
Bima juga merinci, ada Hukuman Politik Bagi kepala Area dan wakil kepala Area yang melanggar aturan tersebut. Meski demikian, Kemendagri Berencana melakukan pemanggilan terlebih dulu Sebagai meminta penjelasan Lucky Hakim.
“Hukuman Politik Yang Berhubungan Bersama larangan tersebut sesuai Bersama Pasal 77 ayat (2) dikenai Hukuman Politik pemberhentian Sambil Di 3 (tiga) bulan Bersama Ri Sebagai gubernur dan/atau wakil gubernur serta Bersama Pejabat Tingginegara Sebagai bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” jelas dia.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terbaru-Terbaru ini menghebohkan netizen. Dedi mengunggah foto Bupati Indramayu sekaligus selebriti, Lucky Hakim yang disebut pergi liburan tanpa izin Di Jepang.
Momen itu dibagikan Dedi Ke akun TikTok-nyab@dedimulyadiofficial. Tampak dia mengunggah sederet foto Lucky yang asyik plesiran Di Jepang bersama keluarganya. “Salamat Berpergian Pak Lucky Hakim, nanti kalau Di Jepang lagi bilang dulu ya,” tulis Dedi dikutip Minggu (6/4/2024).
Untuk postingan itu, Lucky terlihat mengenakan Pengganti kimono dan turun Bersama Kendaraan Pribadi travel. Lucky juga berpose bersama keluarga Ke Di Disneyland Jepang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Buntut Liburan Di Jepang Tanpa Izin