loading…
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti Mengungkapkan bahwa kayu Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi. FOTO/IST
Proses tersebut diatur Untuk berbagai skema perizinan, seperti Perizinan Melakukanlangkah-Langkah Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, Hak Pengelolaan Kawasan Hutan, hingga izin Pemanfaatan Kayu Untuk Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) Di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan Bersama PBPH Di kawasan hutan maupun Bersama izin PKKNK Di areal penggunaan lain merupakan hasil Bersama proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat Dari pemerintah Lewat Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK),” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti Di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Laksmi menambahkan, Untuk Aturan kehutanan nasional, deforestasi dimaknai sebagai perubahan permanen Bersama areal berhutan menjadi tidak berhutan. Tetapi, tidak semua pembukaan lahan otomatis dikategorikan sebagai deforestasi ilegal.
“Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan berdasarkan izin resmi, seperti pembangunan hutan tanaman, fasilitas umum, atau infrastruktur nasional, merupakan Pada Bersama Ide pembangunan yang terukur dan disertai kewajiban reforestasi,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenhut Pastikan Kayu Indonesia Legal, Lestari, dan Terverifikasi

 
							










