Kemlu Kutuk Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Di Tepi Barat Palestina

Pemerintah Indonesia Lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman Di Tepi Barat, Palestina. Foto/Reuters

JAKARTA – Pemerintah Indonesia Lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman Di Tepi Barat, Palestina Sebagai diduduki mereka. Langkah yang dilakukan Israel merupakan Kartu Kuning hukum internasional.

“Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos permukiman Yahudi Di Tepi Barat, Palestina,”dikutip Di akun X atau Twitter nya @Kemlu_RI, Senin (1/7/2024).

Menurut Kemlu, Pemukiman dan pendudukan Israel Di tanah Palestina secara terus menerus merupakan Kartu Kuning hukum internasional dan resolusi Organisasi Internasional Yang Berhubungan Bersama.

Karenanya, Indonesia bersama komunitas internasional Akansegera terus mendesak Israel Sebagai mengimplementasikan two state solution.

“Bersama komunitas internasional, Indonesia Akansegera terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua Bangsa,” tuturnya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemlu Kutuk Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Di Tepi Barat Palestina