Kemnaker tidak Dari Sebab Itu Mengintroduksi kenaikan UMP 2025 Di hari ini, 21 November 2024. FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, ditundanya penetapan UMP 2025 ini berdasarkan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Di Undang Undang Cipta Kerja.
“Diundur. Lantaran kami masih mengkaji formula yang pas sebagai kepatuhan kami atas keputusan MK,” ujar Indah Pada dihubungi, Kamis (21/11/2024).
Adapun Kemnaker mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk Syarat yang Yang Berhubungan Bersama Bersama upah minimum.
Kemnaker juga telah menyebar imbauan yang ditujukan Bagi seluruh gubernur. Seiring Bersama hal tersebut, Indah juga meminta para gubernur Bagi menyampaikan informasi ini kepada Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan Hingga Daerah masing-masing.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemnaker Ungkap Alasannya