KPK mengusut dugaan Kejahatan Keuangan pembangunan Tempat Evakuasi Sambil Itu (TES) atau Shelter Bencana Alam Di Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto/SINDOnews
Pembangunan tempat tersebut dilakukan Bersama Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
“KPK Dari 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 Individu Terduga yaitu 1 Bersama Penyelenggara Negeri dan 1 lainnya Bersama BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Lagi, Individu Terduga Tindak Kejahatan Dugaan Kejahatan Keuangan Shelter Bencana Alam Dijebloskan Di Penjara
Kendati begitu, Tessa menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bersama para Individu Terduga. Tessa menyebutkan, dugaan Kejahatan Keuangan tersebut menimbulkan kerugian Negeri kurang lebih Rp19 miliar.
“Kerugian Negeri Sebagai Perkara Hukum tersebut Disekitar kurang lebih Rp19 miliar Kurs Matauang Nasional. Yang Berhubungan Bersama Bersama nama Individu Terduga dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bersama para Individu Terduga Berencana diumumkan Di penyidikan Perkara Hukum ini telah dirasakan cukup,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Negeri Ditaksir Rp19 Miliar