Singapura –
Seorang turis China tak menyangka liburannya gagal total. Mutakhir menginjakkan kaki Di Singapura, ia sudah dikenai denda!
Dilansir Bersama The Straits Times Di Jumat (26/7/2024), Zhong Zhensheng (68) Berpergian Di Singapura bersama istrinya. Turis asal China itu tiba Di 25 Juli dan berencana liburan Di negeri singa Pada dua hari.
Usai keluar Bersama bandara pukul 13.00, sejoli itu langsung Di Marina Bay. Ia sengaja memilih tempat ikonik tersebut Sebagai menerbangkan drone DJI Mavic Air 2.
Ia Membahas 38 foto Untuk dua penerbangan terpisah Bersama drone tersebut. Penerbangan tersebut berlangsung Disekitar 12 hingga 13 menit dan mencapai ketinggian maksimum 148 m Di atas permukaan laut.
Disekitar pukul 17.30 Di hari yang sama, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mendeteksi pesawat nirawak milik Zhong dan menelepon polisi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Cheah Wenjie memberi tahu Lembaga Proses Hukum bahwa Zhong telah mendaftarkan pesawat nirawaknya Di China. Dia Disorot tahu bahwa mengoperasikan pesawat nirawak tunduk Di peraturan, termasuk Di Singapura.
Nah, Marina Barrage ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara Di Maret 2024. Artinya, siapa pun yang mengoperasikan pesawat nirawak Di kawasan tersebut Sebagai tujuan Liburan Di atas 60 m Di atas permukaan laut harus mengantongi izin.
“Jika melakukan pencarian daring sederhana Di kawasan itu, ia Berencana mendapati pemberitahuan bahwa Marina Bay adalah tempat yang dilindungi, bukan kawasan tempat ia dapat menerbangkan pesawat nirawak,” ujar DPP Cheah Wenjie.
Jaksa meminta denda setidaknya SGD 15.000 atau Rp 181 jutaan hingga SGD 18.000 atau Rp 218 jutaan, Sambil pengacara pembela Zhong Daniel Loh Bersama BR Law Corporation mengajukan Keinginan denda sebesar SGD 9.000 atau Rp 109 jutaan.
Loh mengatakan Zhong tidak melihat tanda apa pun Di area Marina Barrage yang melarang penggunaan drone, yang membuatnya berpikir bahwa drone aman dioperasikan Di sana.
Drone tersebut juga Memperoleh fitur bawaan yang seharusnya mendeteksi apakah suatu area aman Sebagai terbang, tetapi tidak diperbarui Bersama data resmi.
“Mengingat semua akumulasi keadaan, itu benar-benar kejadian yang tidak disengaja yang dapat dialami Bersama individu yang malang,” kata pengacara tersebut.
Zhong akhirnya didenda SGD 12.000 atau Rp 145 jutaan Bersama tiga Pelanggar berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara.
CAAS menangani 309 Perkara Pidana Hukum penggunaan drone ilegal Di tahun 2023. Di Di Perkara Pidana Hukum-Perkara Pidana Hukum ini, delapan orang dan tujuh perusahaan diseret Di Lembaga Proses Hukum. Di-15 Perkara Pidana Hukum Lembaga Proses Hukum tersebut mengakibatkan denda Di SGD 4.000-45.000 Bagi para pelaku. Sebanyak 294 operator drone lainnya diberi denda komposisi, peringatan keras, atau nasihat.
Otoritas penerbangan mengatakan Di bulan April 2024 bahwa pihaknya telah mengintensifkan upaya Sebagai mendidik Komunitas tentang operasi drone yang melanggar hukum, termasuk memasang tanda “dilarang terbang” Di lapangan terbuka dan taman Didekat Bandara Changi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ketatnya Singapura, Hari Pertama Liburan Turis Didenda Rp 145 Juta