Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan PN Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
“Ya tentunya kita harus menghormati putusan Lembaga Proses Hukum,” kata Listyo Di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Listyo mengatakan, langkah Berikutnya yang dilakukan pihaknya yakni Bersama menunggu hasil lampiran keputusan tersebut. “Saya kira dan juga disampaikan Bersama Polda Jawa Barat ya Lewat kabid humasnya Sebagai langkah Berikutnya tentunya Akansegera menunggu hasil lampiran Bersama keputusan ataupun tembusan Bersama keputusan tersebut. Karena Itu supaya bisa ditindak lanjuti,” kata Listyo.
Polri, juga Akansegera mendalami isi Yang Terkait Bersama putusan tersebut Lantaran bersangkutan Bersama sah tidaknya penetapan Pegi sebagai Dugaan Pelaku. Dan hal tersebut berhubungan Bersama martabat Pergi.
“Ya tentunya itu Akansegera didalami ya, didalami isi Bersama keputusan tersebut apa. Lantaran ini kan Yang Terkait Bersama Bersama sah tidaknya martabat sebagai Dugaan Pelaku dan Mungkin Saja hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas Akansegera segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Diberitakan Sebelumnya, Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Dugaan Pelaku yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Di Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keji Eky dan Vina Di Cirebon Di 2016 silam. ”Penetapan Dugaan Pelaku atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kita Harus Hormati Putusan Lembaga Proses Hukum