Komnas Hakasasi Manusia menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang Berkata status Individu Terduga Pegi Setiawan tidak sah Untuk Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon dan Eki. Foto/SINDOnews
“Komnas Hakasasi Manusia menghormati putusan Lembaga Proses Hukum negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Bersama Pegi Setiawan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Hakasasi Manusia Komnas Hakasasi Manusia, Uli Parulian Sihombing, Senin (8/7/2024).
Uli memastikan, Komnas Hakasasi Manusia bakal tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan Untuk Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain tewasnya Vina dan Eki Ke Cirebon Ke tahun 2016 silam.
“Setelahnya Itu Komnas Hakasasi Manusia Akansegera tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan Untuk Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Ke Cirebon,” tuturnya.
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan dinyatakan bebas Bersama status Individu Terduga Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Ke Cirebon. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dan Berkata penetapan Individu Terduga atas Pegi Bersama penyidik Polda Jabar tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Eki dan Vina Ke Cirebon Ke 2016 silam.
“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Ke PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar Sebelumnya Itu Berkata, penetapan Individu Terduga Pegi Setiawan alias Perong sebagai Individu Terduga Untuk Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Ke Cirebon Ke 2016 Lantaran telah memenuhi alat bukti yang cukup.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komnas Hakasasi Manusia Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dan Tetap Pantau Tindak Kejahatan Vina Cirebon