Jakarta –
Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan lima Kartu Merah yang dilakukan Dari investor proyek lift kaca Di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Lift itu diminta dibongkar.
Lift kaca itu sudah dibangun. Tak main-main, nilai investasinya disebut-sebut mencapai Rp 200 miliar.
Lift kaca itu dibangun Dari PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group), PT Bangun Nusa Property (PT BNP) sebagai pemegang kuasa, dan Banjar Adat Karang Dawa (pemilik lahan yang disewa).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lift itu dimulai dibangun Di Juli 2023, diawali Bersama groundbreaking 7 Juli 2023. Peristiwa itu dihadiri perwakilan Pemkab Klungkung.
Pembangunan lift setinggi 180 meter itu Sesudah Itu menuai pro dan kontra. Koster Sesudah Itu menginstruksikan pembangunan lift itu disetop.
“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) Untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” kata Koster Pada konferensi pers Di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025).
Koster meminta agar lift itu dibongkar Sebab sudah melanggar tata ruang. Kartu Merah utama adalah Yang Berhubungan Bersama tata ruang yang diatur Di Peraturan Lokasi (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Wacana Tata Ruang Provinsi Bali 2009-2029.
Koster meminta PT Bina Nusa Property Untuk membongkar lift kaca Di Pantai Kelingking Bersama tenggat waktu enam bulan. Investor juga diminta melakukan Penyembuhan fungsi dan Kepuasan tata ruang pascapembangunan lift kaca Di tebing Pantai Kelingking.
“Segala biaya yang timbul atas pembongkaran lift kaca menjadi tanggung jawab sepenuhnya. PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group sebagaimana batas waktu, sesuai Syarat berlaku,” kata Koster.
“Ini adalah keputusan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.
5 Kartu Merah Pembangunan Lift Kaca Di Pantai Klungkung
Berikut lima pokok Kartu Merah berat Di proyek lift kaca Di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali:
1. Kartu Merah tata ruang
Tata ruang Bali diatur Di Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Wacana Tata Ruang Provinsi Bali 2009-2029. Pembangunan lift kaca beserta bangunan pendukung Di Pantai Kelingking berlokasi Di kawasan sempadan jurang.
Investor disebut tidak memenuhi syarat yakni rekomendasi Gubernur Bali dan tidak ada izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) Di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kajian kestabilan jurang Di proyek ini juga tidak Memperoleh rekomendasi Gubernur Bali. Sesudah Itu, tidak ada validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Untuk penanaman modal Asing yang terbit secara otomatis Lewat OSS Sebelumnya berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Sebagian besar fisik bangunan lift berlokasi Di perairan pesisir yang tidak ada izin dasar kesesuaian pemanfaatan ruang laut Di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yang Berhubungan Bersama Kartu Merah ini, Hukuman Politik yang diterapkan adalah pembongkaran bangunan dan Penyembuhan fungsi ruang.
2. Kartu Merah lingkungan hidup
Kartu Merah kedua disebutkan bahwa pembangunan lift kaca itu menerabas PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Proyek lift kaca ini disebut tidak Memperoleh izin kegiatan PMA yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Investor disebut hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.
3. Kartu Merah perizinan
Pembangunan lift kaca itu dinilai melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) Sebab tidak sesuai Bersama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR). Adapun, persetujuan atau perizinan bangunan gedung hanya Untuk bangunan loket tiket seluas 563,91 meter persegi.
Perizinan tersebut tidak mencakup jembatan layang penghubung yang panjangnya 42 meter dan lift kaca seluas 846 meter persegi serta tinggi 180 meter.
4. Kartu Merah tata ruang laut
Pembangunan lift kaca itu dinilai melanggar Perundang-Undangan Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Perundang-Undangan itu dijabarkan Di Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 Tentang Wacana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida Di Bali.
Adapun bentuk pelanggarannya, yakni fondasi beton berlokasi Di kawasan konservasi perairan Di zona perikanan berkelanjutan, sub-zona perikanan tradisional. Kawasan itu seharusnya tidak diperbolehkan Untuk pembangunan bangunan wisata, termasuk bangunan berupa lift.
5. Kartu Merah wisata berbasis Kearifan Lokal Dunia
Pembangunan lift kaca itu dinilai melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Kearifan Lokal Dunia Bali.
Adapun bentuk Kartu Merah Di Nilai ini adalah proyek lift kaca itu telah mengubah orisinalitas Lokasi tujuan wisata.
“Mengubah orisinalitas Lokasi tujuan wisata. (Kartu Merah) yang ini sanksinya pidana,” kata Koster.
***
Selengkapnya klik Di sini.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Koster Beberkan 5 Kartu Merah Lift Kaca Di Pantai Kelingking Bali







