KPK Akansegera menyurati wakil Pembantu Presiden Tim Menteri (wamen) Mutakhir Sebagai segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/SINDOnews/Gedung KPK
“KPK Di waktu Didekat Akansegera mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Tessa, Jumat (19/7/2024).
Tessa mengingatkan, penyelenggara Mutakhir mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan Sebagai melaporkan jumlah kekayaan mereka.
“Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara Bangsa yang Mutakhir pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan Dari dilantik,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Pemimpin Negara Jokowi resmi melantik tiga wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Mutakhir. Mereka adalah Wamen Keuangan II, Thomas Djiwandono; Wamen Pertanian, Sudaryono; dan Wamen Penanaman Modal Asing, Yuliot.
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Di Pemimpin Negara Joko Widodo.
“Saya berjanji, bahwa saya Akansegera setia kepada Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945 serta Akansegera menjalankan segala peraturan perundang-undangan Di setulus-tulusnya, Untuk darma bakti saya kepada bangsa dan Bangsa,” demikian petikan sumpah jabatan yang dibacakan.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Bakal Surati Wamen Mutakhir Sebagai Laporkan Harta Kekayaan