KPK Berencana memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal ini pascageledah sejumlah lokasi. Foto/SINDOnews/Gedung KPK
Tempat yang digeledah Ke antaranya kantor dan Rumah dinas (rumdin) Wali Kota Semarang. Tetapi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan, belum membeberkan kapan pemanggilan Mbak Ita.
Menurutnya, pihaknya Di ini masih fokus melakukan penggeledahan Ke sejumlah tempat yang berada Ke kawasan Kota Semarang.
“Sampai Bersama Di ini satgas penyidik masih Memusatkan Perhatian melakukan kegiatan Ke Semarang sebagaimana teman-teman ketahui Ke beberapa tempat,” kata Tessa Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
“Bersama Sebab Itu apabila ditanya apakah Berencana dimintai keterangan yang bersangkutan, tentunya Berencana dimintai keterangan,” sambungnya.
Sejalan Bersama itu, KPK mencegah empat orang Hingga luar negeri Yang Terkait Bersama Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan Ke lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Ditengah. Pra-Penanganan dilakukan Pada enam bulan Hingga Di.
“12 Juli 2024, KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Bersama penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Bersama pihak swasta,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).
Tessa belum merinci Yang Terkait Bersama identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan, larangan bepergian Hingga luar negeri ini Yang Terkait Bersama penyidikan yang Lagi dilakukan Bersama KPK yaitu dugaan tindak pidana Penyuapan atas pengadaan Produk Internasional dan jasa Ke lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.
“Samping Itu, dugaan pemerasan Di pegawai negeri atas insentif pemungutan Pajak Lainnya dan retribusi Lokasi Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Berencana Panggil Mbak Ita Pascageledah Kantor dan Rumdin Wali Kota Semarang