Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya mencegah 4 orang Untuk bepergian Hingga luar negeri Yang Berhubungan Di dugaan Kejahatan Keuangan Di PT ASDP Ferry Indonesia. Foto/SINDOnews
“Yang Berhubungan Di penyidikan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di PT ASDP Indonesia Persero, terhitung Sebelum 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Dari PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).
Untuk mengusut dugaan Kejahatan Keuangan tersebut, KPK juga telah Menerbitkan surat keputusan larangan bepergian Hingga luar negeri Di empat orang, tiga Di antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah Menerbitkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Di pihak swasta berinisial A. Sambil Itu 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Di enam bulan. Tessa menegaskan, tindakan larangan tersebut Untuk kelancaran proses penyidikan atas Peristiwa Pidana yang Ditengah diusut. “Tindakan larangan tersebut, Lantaran keberadaan yang bersangkutan Di Daerah Indonesia dibutuhkan Di rangka kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.
Di Pada Yang Sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga Kendaraan Pribadi yang berkaitan Di Peristiwa Pidana tersebut. Sayangnya, Asep tak merinci konstruksi perkaranya.
“Peristiwa Pidana Di ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit Kendaraan Pribadi dan lain-lain,” kata Asep Guntur, Kamis (18/7/2024).
KPK juga telah menetapkan sejumlah Individu Terduga Di proses penyidikan Peristiwa Pidana ini. Tetapi, belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga. Ia hanya memastikan bahwa dugaan Kejahatan Keuangan Di lingkungan ASDP sudah masuk penyidikan.
“Ini Mutakhir masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini Mungkin Saja saya tidak bisa terlalu Di, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan Di kaitannya Di Peristiwa Pidana ASDP,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Cekal 4 Orang Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan Dugaan Kejahatan Keuangan Di PT ASDP