loading…
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mendukung langkah strategis Wakil Rakyat RI yang melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset. Foto/Dok IMG
“KPK memandang bahwa pengesahan RUU ini Akansegera menjadi pelengkap penting Untuk rezim hukum yang sudah ada, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum Di upaya pemberantasan Penyuapan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (22/2/2026).
KPK menilai pengesahaan RUU Perampasan Aset merupakan langkah maju Sebagai melakukan upaya Terapi aset Bangsa yang cepat, terukur, dan akuntabel. Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money.
Baca Juga: Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset
“Termasuk Di hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal Bersama tindak pidana, Bersama tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan Ham,” tambah Budi.
Aturan hukum ini juga dinilai Memberi efek jera kepada pelaku Penyuapan yang tidak hanya kehilangan kebebasan badan. Hal ini Sebab pelaku Penyuapan juga kehilangan manfaat ekonomi Bersama hasil kejahatan yang dilakukan.
“Tanpa mekanisme yang efektif Sebagai merampas hasil kejahatan, pemberantasan Penyuapan berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, yakni keuntungan Perbankan,” kata Budi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sebut RUU Perampasan Aset Perkuat Regulasi Pemberantasan Penyuapan











