Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan penyidik dilengkapi surat Di menggeledah Rumah advokat PDIP. Foto/SINDOnews/nur khabibi
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik Menyambut kewenangan Bersama Perundang-Undangan Untuk melakukan upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.
“Sebagai bentuk Bersama melaksanakan perintah Perundang-Undangan, maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik Untuk melakukan penyidikan Perkara Pidana itu,” kata Asep Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7/2024).
“Setelahnya Itu turunan Untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan Untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan, Bersama Sebab Itu seperti itu,” sambungnya.
Asep menegaskan, penyidik yang melakukan penggeledahan hingga penyitaan tentu dilengkapi Bersama surat perintah. Nantinya, surat itu pun ditunjukkan Hingga yang bersangkutan.
“Misalkan kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang Akansegera kita geledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan sebagainya, Setelahnya Itu surat penyitaan kita tunjukkan Ke orang Hingga mana dia memegang atau menguasai Produk yang Akansegera kita sita, kita tunjukkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Regu Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing dkk mendatangi Kantor Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024. PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Yang Berhubungan Bersama penggeledahan Rumah milik Donny Tri Istiqomah yang diduga tanpa surat perintah.
“Nah kami Menyambut informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah Justru ini tidak ada izin Bersama Bersama ketua Lembaga Proses Hukum Untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur Bersama undang-undang,” kata Johannes Hingga Kantor Dewas KPK.
Diketahui, penggeledahan tersebut terjadi Ke Rabu, 3 Juli 2024 Hingga Rumah yang berada Hingga kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang menyita 4 Telepon Genggam itu berlangsung Di 4 jam.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tegaskan Penyidik Dilengkapi Surat Di Geledah Rumah Advokat PDIP