loading…
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto/Ist
Dugaan penyimpangan seksual sendiri disebut memang tak ada kaitannya Bersama Peristiwa Pidana narkotika. “Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK Di Medis-Obatan Terlarang yang merupakan Kartu Merah kategori berat dan telah diputuskan PTDH,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir Di dihubungi, Sabtu (21/2/2026).
Isir memastikan, siapa pun anggota yang melakukan tindak pidana khususnya penyalahgunaan Medis-Obatan Terlarang tidak Akansegera diberikan toleransi sedikit pun. “Ini adalah wujud ketegasan dan komitmen Bapak Kapolri Di pemberantasan tindak pidana Medis-Obatan Terlarang tanpa toleransi termasuk Pada individu pers Polri,” ujar Isir.
Baca juga: Skema Penerimaan Duit AKBP Didik Bersama Bandar Medis-Obatan Terlarang, Ada yang Dikirim Pakai Dus Bir
Diketahui, Pengacara Didik, Rofiq Anshari mengklaim Di pemeriksaan, kliennya tidak pernah Merasakan pertanyaan Yang Terkait Bersama penyimpangan seksual. “Sejauh pemeriksaan beliau sampai Bersama Di ini tidak ada pertanyaan-pertanyaan Pada pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual,” kata Rofiq Di dihubungi, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Rofiq, pembahasan penyimpangan seksual juga tidak disinggung Di saksi-saksi yang dihadirkan Di sidang etik tersebut. “Dan Pada diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak didik melakukan penyimpangan seksual,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kubu AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Penyimpangan Seksual, Polri Fokus Usut Tindak Kejahatan Medis-Obatan Terlarang











