Landasan hukum Yang Berhubungan Bersama aturan CCS dinilai sangat diperlukan Di Ditengah Kebugaran Di ini. Pandangan ini disampaikan Bersama Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Kata Haposan, Di ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS Di sektor ketenagalistrikan. Peraturan yang ada, seperti Perpres Nomor 14/2024, hanya mengatur skema penyelenggaraan CCS Di sektor hulu.
“Karenanya, diperlukan regulasi khusus Sebagai penanganan emisi CO2 Bersama pemanfaatan Keahlian CCS Di sektor ketenagalistrikan agar tidak berdampak Di peningkatan BPP,” kata Haposan Di Melakukan FGD Pemanfaatan Keahlian CCS Bersama para pakar Di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dia meminta pemerintah Sebagai mewadahi kepentingan yang lebih luas Yang Berhubungan Bersama Bersama aturan CCS guna Menyita Potensi, terutama Di sektor ketenagalistrikan.
“Indonesia Berusaha Mengatasi tantangan besar Di memenuhi permintaan listrik yang terus Meresahkan sambil Memangkas jejak karbon. Pemerintah juga harus menjaga agar harga listrik tetap terjangkau Untuk konsumen dan dunia usaha,” ujarnya.
Diketahui, FGD ini diselenggarakan menyusul terbitnya dua regulasi penting Yang Berhubungan Bersama CCS, yaitu Perpres Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Permen ESDM Nomor 2/2023 tentang Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Di Kegiatan Usaha Hulu Energi dan Gas Bumi.
Menurut Parulian, Keahlian CCS Memiliki potensi tidak hanya Sebagai menyimpan emisi karbon Di pembangkit listrik tetapi juga Sebagai mendukung percepatan transisi energi Di Tanah Air.
“Saya berharap FGD ini dapat menghasilkan kajian kelayakan, potensi manfaat, tantangan, serta bagaimana Keahlian ini dapat membantu meminimalkan risiko kenaikan Tagihan Listrik yang penting Untuk perekonomian Kelompok,” ucapnya.
Masih Di FGD, Haposan Napitupulu Expert Advisor PT ESSA, Berkata bahwa implementasi CCS Di Usaha hulu migas tidak Merasakan kendala Sebab biayanya sudah diakomodasi Di cost recovery.
“Tetapi, ini berbeda Bersama sektor hilir seperti ketenagalistrikan, industri, dan transportasi yang tidak Memiliki mekanisme cost recovery,” tegas Haposan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Landasan Hukum Sebagai CCS Belum Ada, Akademisi: Perlu Dibentuk Regulasi Khusus