Warung kelontong dan pasar rakyat Keluhan Masyarakat aturan Di RPP Keadaan bisa mengancam usaha wong cilik. FOTO/dok.SINDOnews
Berdasarkan draft RPP Keadaan yang beredar luas Di ini disebutkan Ke pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik Di radius 200 meter Di satuan Belajar dan tempat bermain anak.
Ketua Umum APARSI Suhendro mengatakan aturan ini Akansegera menghambat Kemajuan ekonomi kerakyakatan. Padahal Pemerintah Ditengah Merangsang berbagai inisiatif dan Inisiatif Untuk mendongkrak geliat ekonomi kerakyatan. Di Itu, aturan tersebut juga Akansegera mengancam mata pencaharian para pedagang kecil Ke seluruh Indonesia.
“Mengkaji gentingnya status pengesahan RPP Keadaan yang segera disahkan Didalam Kementerian Keadaan, maka kami telah menyurati Pemimpin Negara Jokowi Untuk meminta perlindungan Di sektor penggerak ekonomi kerakyatan,” serunya ketika konferensi pers Sikap APARSI dan PPKSI Yang Berhubungan Didalam larangan penjualan 200 meter Ke RPP Keadaan, Ke Jakarta, Rabu (10/07/2024).
Suhendro melanjutkan aturan larangan penjualan produk tembakau Di radius 200 meter tersebut mustahil Untuk Digunakan. Hal ini mengingat banyaknya pasar yang berdekatan Didalam sekolah atau instansi Belajar lainnya ditambah Didalam sebaran lokasi sekolah. Jika disahkan, aturan ini Akansegera menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil Ke Indonesia.
“Kalau melihat Situasi Ke lapangan Di ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok Di pedagang grosir pasar Didalam pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” paparnya.
Ke kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Hamdan Maulana menyampaikan bahwa 60% total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong Ke Indonesia berasal Di perjualan rokok denga kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta. Aturan ini juga Akansegera mendiskriminasi pedagang kecil yang telah Memiliki warung yang berdekatan Didalam satuan Belajar maupun tempat bermain anak.
“Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang Di dulu sudah Memiliki warung Ke Di sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut Akansegera anjlok. Untuk kami, aturan ini sangat diskriminatif,” imbuhnya.
Karenanya, APARSI dan PPKSI meminta Pemimpin Negara Jokowi Untuk tidak menandatangani RPP Keadaan yang dapat Menyediakan dampak negatif Untuk jutaan pedagang kecil Ke seluruh Indonesia. Apalagi, Junaidi melanjutkan, pihaknya bersama APARSI, yang merupakan pihak terdampak, belum dimintai pendapat Di perumusan aturan tersebut.
“Hingga kini, kami belum dilibatkan Di perumusan RPP Keadaan Didalam Kementerian Keadaan. Padahal, kami adalah pihak yang dirugikan Di aturan tersebut. Akan Tetapi, Di ini kami Ditengah Melakukanupaya Untuk menyampaikan aspirasi dan jalan Ditengah yang kami usulkan Didalam mengadu kepada Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, APARSI menaungi 9 juta anggota para pedagang pasar rakyat Ke seluruh Indonesia, termasuk toko kelontong dan sembako. Sedangkan, PPKSI Memiliki anggota sebanyak 800 ribu warung kecil yang tersebar Ke seluruh Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil