TikTok Berencana membawa masalah larangan Langkah itu Ke Amerika Ke Mahkamah Agung AS. FOTO/Ilustrasi
Berdasarkan putusan tersebut, seandainya perusahaan menolak, maka TikTok Berencana dilarang beroperasi Ke Negeri Paman Sam tersebut. Chew Di hari Jumat mengatakan kepada staf Langkah video tersebut bahwa mereka Berencana mencoba meminta Lembaga Proses Hukum Sebagai menghentikan pemberlakuan hukum tersebut.
“Langkah kami Berikutnya adalah mengajukan putusan Lembaga Proses Hukum atas larangan tersebut, sambil menunggu peninjauan Di Mahkamah Agung AS,” tulis Chew Untuk memo kepada staf. “Walaupun berita hari ini mengecewakan, yakinlah kami Berencana melanjutkan perjuangan Sebagai melindungi kebebasan berbicara Ke platform kami,” tulis Chew, seperti dilansir Internasional Times, Sabtu (7/12/2024).
Media AS The Information juga melaporkan tentang janji CEO TikTok Sebagai membawa masalah larangan tersebut Ke Mahkamah Agung AS dan memo internalnya kepada staf. TikTok telah Berkata bahwa mereka Berencana mengajukan banding atas Peristiwa Pidana tersebut Ke Mahkamah Agung AS.
“Mahkamah Agung Memperoleh catatan sejarah yang mapan Untuk melindungi hak warga Amerika Sebagai berbicara bebas, dan kami berharap mereka Berencana melakukan hal itu Di masalah konstitusional yang penting ini. Sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung Pada rakyat Amerika,” kata TikTok Untuk sebuah pernyataan mengenai keputusan Lembaga Proses Hukum banding AS Sebelumnya Itu.
Pernyataan tersebut Lebih Jelas mencatat bahwa larangan TikTok, kecuali dihentikan, Berencana membungkam suara lebih Di 170 juta warga Amerika Ke Negeri itu dan Ke seluruh dunia Di tanggal 19 Januari 2025.
Di bulan April, Ri AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang Berusaha memaksa penjualan TikTok kepada investor AS atau Berusaha Mengatasi larangan yang efektif. Di bulan Mei, ByteDance, TikTok, dan sekelompok influencer media sosial mengajukan gugatan Pada undang-undang tersebut, Di alasan undang-undang tersebut melanggar hak atas kebebasan berbicara. Akan Tetapi, Jumat lalu, panel Lembaga Proses Hukum banding federal memutuskan Sebagai menegakkan undang-undang tersebut.
American Civil Liberties Union (ACLU) juga mengecam keputusan Lembaga Proses Hukum banding AS tersebut. “Putusan ini menetapkan preseden yang cacat dan berbahaya, yang memberi pemerintah terlalu banyak kekuasaan Sebagai membungkam kebebasan berbicara warga Amerika secara daring. Melarang TikTok secara terang-terangan melanggar hak Amandemen Pertama jutaan warga Amerika yang menggunakan Langkah ini Sebagai mengekspresikan diri dan berkomunikasi Di orang-orang Ke seluruh dunia,” kata Patrick Toomey, wakil direktur Proyek Keselamatan Nasional ACLU, menurut sebuah pernyataan Ke situsnya.
Di tanggal 14 Maret 2024, mengomentari pengesahan undang-undang Di Dewan Perwakilan Rakyat AS yang Berencana meminta ByteDance Sebagai mendivestasikan TikTok, Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa RUU tersebut menempatkan AS Ke sisi yang salah Di prinsip-prinsip persaingan yang adil dan aturan Perdagangan Global.
“Jika ‘Keselamatan nasional’ dapat disalahgunakan Sebagai Memutuskan perusahaan-perusahaan pesaing Negeri lain, maka tidak Berencana ada keadilan sama sekali. Adalah logika perampok belaka Sebagai mencoba segala cara Sebagai merampas semua hal baik yang mereka miliki Di pihak lain,” kata Wang Wenbin, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Di itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lawan Perintah Jual Paksa, CEO TikTok Minta Keadilan Ke Mahkamah Agung AS