Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya

loading…

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Untuk Inisiatif Bikin Terang berjudul Mahfud MD Blak-blakan Pemakzulan Gibran, Jaksa vs Polisi, hingga TNI Jaga Kejaksaan Di kanal YouTube Official iNews, Sabtu (17/5/2025). FOTO/iNews

JAKARTA – Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perlindungan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan tidak mau ikut-ikutan menggugat ijazah mantan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) . Selain tidak Memiliki kerugian apa pun, hasil gugatan tidak Berencana ada pengaruh Di sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal ini disampaikan Mahfud MD Untuk Inisiatif Bikin Terang berjudul Mahfud MD Blak-blakan Pemakzulan Gibran, Jaksa vs Polisi, hingga TNI Jaga Kejaksaan yang dikutip Untuk kanal YouTube Official iNews, Sabtu (17/5/2025). Menurutnya, Permasalahan ijazah palsu Jokowi sudah mencuat Pada dirinya masih menjabat Pembantu Presiden Tim Menteri Di Tim Menteri Pembantu Presiden Tim Menteri Indonesia Maju. Tetapi Permasalahan itu tidak pernah menjadi pembahasan Di Tim Menteri Pembantu Presiden Tim Menteri.

“Nggak ada pembahasan Di Tim Menteri Pembantu Presiden Tim Menteri, tapi sudah ada Di Lembaga Proses Hukum, sudah ada gugatan, itu kan zaman saya masih Pembantu Presiden Tim Menteri. Itu urusan Lembaga Proses Hukum kan, Di Tim Menteri Pembantu Presiden Tim Menteri tidak pernah dibahas Sebab kita anggap tidak menjadi masalah pemerintah,” kata Mahfud MD.

Menurutnya, waktu itu sudah ada 2 gugatan soal ijazah Jokowi yang diajukan Hingga Lembaga Proses Hukum negeri (PN) dan Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negeri (PTUN). Tetapi kedua gugatan itu Lalu dinyatakan tidak diterima.

“Tidak diterima, tidak berwenang Sebab, baik pidana maupun perdata. Kalau menggugat suatu ijazah itu harus ada orang yang dirugikan lalu Anda yang menggugat itu ruginya apa? Anda nggak rugi kan seumpama ijazah saya palsu?” katanya,

Mahfud menjelaskan, syarat utama menggugat sebuah ijazah adalah adanya kerugian yang ditimbulkan. Pelapor harus bisa membuktikan adanya kerugian yang dialami.

“Anda nggak rugi kan seumpama ijazah saya palsu? Anda nggak boleh gugat dong, Anda nggak rugi, itu Di hukum perdata harus yang rugi. Di tata Negeri juga, Di perbuatan melawan hukum juga jangan sembarangan, Pak kan gugatan bukan sengketa perdata, perbuatan melawan hukum, loh perbuatan melawan hukum pun yang boleh menggugat yang dirugikan,” ujarnya.

Baca juga: UGM Siap Ladeni Gugatan Polemik Ijazah Jokowi

Atas dasar prinsip tersebut, kata Mahfud, dirinya enggan ikut-ikutan menggugat ijazah Jokowi Sebab sudah tidak berdampak apa pun.

“Untuk perdata saya nggak punya kerugian apa pun, ijazah asli atau palsu, Untuk pidana itu sudah diurus, kan pidana itu sudah diwakili Di badan hukum publik, nggak usah kita ribut-ribut kan gitu, yang namanya Bareskrim kan badan hukum publik, nanti Berencana ada Lembaga Proses Hukum pidana, kan seperti itu. nggak Berencana ada pengaruh ketatanegaraan,” katanya.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya