Mataram –
Seorang Manajer hotel Di Lombok diduga melakukan pelecehan seksual Di mahasiswi magang (PKL) Di hotel tersebut. Mahasiswi itu diraba-raba pahanya.
Dugaan pelecehan seksual itu menimpa seorang mahasiswi berinisial CM yang Lagi melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Di Hotel Rinjani Lodge, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu diduga terjadi Pada gadis asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara, itu PKL Di Hotel Rinjani Lodge Di bulan April 2023. Pelakunya diduga Manajer hotel berinisial AK.
AK diduga meraba-raba paha korban CM. Tetapi, AK membantahnya. AK membantah pernah memegang dan meraba paha CM. Pada itu, CM disebut AK Lagi berbaring Di salah satu tempat menaruh Citarasa, hingga terlihat kakinya.
“Sebab tidak enak kan banyak tamu lalu lalang, saya Merangsang kaki CM waktu itu. Nah temannya yang narik CM,” ucap AK.
Kuasa hukum CM, Yan Mangandar menambahkan, Di bulan April 2023, CM dan mahasiswa PKL lainnya melaporkan AK Di Satreskrim Polres Lombok Utara Yang Terkait Bersama dugaan pelecahan seksual yang dialami Di PKL Di hotel tersebut.
Diduga, CM sempat Merasakan beberapa kali tindakan Kekejaman seksual Dari AK Sebelum Februari sampai Maret 2023. Diduga bukan hanya CM yang Merasakan pelecehan seksual secara fisik dan verbal saja, tapi ada korban lainnya.
“Korban ini Merasakan Kekejaman seksual Pada PKL Di hotel tersebut. Pada itu masih berstatus mahasiswa jenjang diploma Di salah satu kampus Di Mataram,” kata Yan, Sabtu (4/5/2024).
Korban CM Malah Dari Sebab Itu Individu Terduga Perundang-Undangan ITE
Bukannya Merasakan keadilan, korban berinisial CM malah ditetapkan sebagai Individu Terduga Dari penyidik Polda NTB Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan pencemaran nama baik.
CM, ditetapkan Individu Terduga seusai curhat Di akun Facebook pribadinya Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan Kekejaman seksual yang dialami Di Maret 2023. Dia dilaporkan Dari AK.
CM ditetapkan menjadi Individu Terduga Tindak Kejahatan ITE seusai dilaporkan AK Di 3 Juli 2023. Di surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu, CM diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Perundang-Undangan ITE.
Pengacara Minta Status Individu Terduga CM Dicabut!
Yan Mengandar pun meminta kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB agar segera mencabut status Individu Terduga kepada CM.
“Kami meminta agar Polda menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3). Sebab Di ini status Individu Terduga sangat membuat korban Merasakan tekanan mental,” katanya.
Tindak Kejahatan Naik Di Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengatakan Tindak Kejahatan dugaan pelecehan yang dilakukan AK tinggal menunggu gelar Peristiwa Pidana Untuk menentukan proses hukum Berikutnya.
“Sambil Itu CM masih Di luar negeri. Terlapor sudah diperiksa, korban sudah diperiksa. Kami gelar dahulu, Mutakhir nanti apakah naik Individu Terduga atau tidak,” ujar Ghufron Pada Pertemuan Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Damai Di Mataram, Rabu (21/8/2024).
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara telah memeriksa belasan saksi Di Tindak Kejahatan pelecehan seksual itu, termasuk korban dan terlapor.
“Termasuk ada teman CM waktu PKL Di sana 2023 sudah kami periksa,” ujar Ghufron.
Korban CM, Akansegera kembali dimintai keterangan Untuk memperkuat dugaan pelecehan yang dilakukan AK kepada CM dan rekannya Pada PKL Di Hotel & Villa Rinjani Lodge.
“Setelahnya dimintai keterangan kembali Mutakhir Akansegera kami naikkan statusnya nanti,” tegas Ghufron.
Sebagai informasi, penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara telah menemukan minimal dua alat bukti dugaan kuat terjadinya Kekejaman seksual yang dialami Dari korban DT dan CM ketika PKL Di Hotel & Villa Rinjani Lodge Di Februari 2023. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 Juli 2024.
——–
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Manajer Hotel Di Lombok Diduga Lecehkan Mahasiswi PKL, Pahanya Diraba-raba