loading…
Hakim Memutuskan Hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Untuk Perkara Pidana Penyalahgunaan Jabatan izin pemanfaatan hutan. Putusan dibacakan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
Hakim menilai Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan berupa suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama Didalam Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dicky terbukti Memperoleh suap berkaitan Didalam jabatannya Sebagai kepentingan perusahaan penyuap yakni PT Paramitra Mulia Langgeng
Baca juga: KPK Sita Duit Rp2 Miliar Untuk OTT Inhutani V
“Mengungkapkan terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan suap secara berlanjut sebagaimana Untuk dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono Di membacakan amar putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Dicky diduga Memperoleh suap senilai SGD199 ribu yang diterimanya Untuk dua kali pembayaran. Uang suap itu berasal Didalam Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi Nur yang diberikan Melewati asisten pribadinya Aditya Simaputra.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara











