Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Untuk Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Foto/Nur Khabibi
“Menuntut, Menyediakan pidana Pada Djoko Dwijono Karenanya Didalam pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Itu Didalam perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Rumah tahanan Bangsa,” kata JPU Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
JPU juga menuntut Majelis Hakim Menyediakan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Menyediakan pidana denda Pada terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Didalam Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Didalam pidana kurungan Pada 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya pembacaan surat Permintaan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pada Permintaan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Didalam Penyuapan dan pemberantasan tindak pidana Penyuapan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Pada persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara Di Peristiwa Pidana MBZ