Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Komunitas Untuk mewaspadai Aksi Keluhan Masyarakat Mengelabui Orang Lain Di modus tilang elektronik atau ETLE.
Ini buntut beredar situs tilang-kejaksaanr.top yang mengatasnamakan Kejagung dan diduga digunakan Untuk melakukan Aksi Keluhan Masyarakat Mengelabui Orang Lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kejaksaan Agung mengimbau seluruh Komunitas agar Memperbaiki kewaspadaan Di modus Mengelabui Orang Lain Lewat pesan singkat (SMS), Inisiatif perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Di keterangannya, Rabu (4/6).
Harli menerangkan modus Mengelabui Orang Lain ini biasanya dilakukan Di mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.
Setelahnya diklik, tautan tersebut Akansegera mengarahkan User Ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang Alat lunak berbahaya (phishing/malware) Ke Alat korban.
Harli menegaskan pihak kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi Perkara Pidana hukum Lewat pesan singkat atau Inisiatif perpesanan.
Kata Harli, informasi resmi Di Kejaksaan RI hanya disampaikan Lewat saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi.
“(Lalu) segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal Di sistem ETLE yang dikelola Dari Korlantas Polri, dan Komunitas dapat mengaksesnya Lewat situs resmi: ucap dia.
Di Detail, Harli meminta Komunitas Untuk tidak mudah percaya Di informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun Yang Terkait Di penegakan hukum Lewat pesan pribadi. Kami mengajak seluruh Komunitas Untuk selalu berhati-hati dan cermat Di Merasakan informasi,” pungkasnya.
(dmi/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Marak Mengelabui Orang Lain Modus Tilang Elektronik, Komunitas Diminta Waspada