Jakarta, CNN Indonesia —
Kelompok pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Di 6 Juni 2025 atau bertepatan libur hari raya Idul Adha dapat dispensasi Di kepolisian, Supaya perpanjangan tetap bisa dilakukan tanpa harus mengikuti proses Di awal atau membuat Terbaru.
Hal tersebut sesuai Di instruksi Kapolri Melewati Surat Telegram yang ditujukan kepada seluruh Polda Di Indonesia.
Di surat tersebut tertulis, Satpas tidak Berencana beroperasi Di periode lebaran Idul Adha yaitu 6-9 Juni. Sebagai gantinya, diberikan tenggat waktu perpanjangan SIM yakni 10-12 Juni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pemilik SIM yang mati Di periode libur Idul Adha tapi tidak memanfaatkan masa dispensasi maka diwajibkan membuat Terbaru.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis Di 6-9 Juni, dapat melaksanakan perpanjangan SIM Di tenggang waktu 10-12 Juni,” demikian bunyi surat tersebut dikutip Kamis (5/6).
Surat telegram ini juga memastikan mekanisme perpanjangan SIM tetap mengikuti standar Syarat yang berlaku.
Berikut cara perpanjangan SIM:
– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung Di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM Di pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia Di beberapa kota.
– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
– Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas Berencana memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon Di sistem kepolisian.
– Tes Keadaan dan foto
Pemohon Berencana menjalani tes Keadaan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
– Pembayaran biaya perpanjangan.
Lakukan pembayaran sesuai Di tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Iuran Wajib (PNBP) sebagai berikut:
• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Banksentral: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Banksentral Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM Di: Rp30 ribu
Biaya lainnya
• Tes Keadaan: Rp35 ribu
• Tes psikologi: Rp60 ribu
• Asuransi: Rp50 ribu
Pengambilan SIM Terbaru
Setelahnya semua proses selesai, pemohon Berencana Menyaksikan SIM Terbaru yang berlaku Bagi lima tahun Di Didepan.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Masa Berlaku SIM Mati Pada Idul Adha Bisa Diperpanjang Pekan Didepan