—
Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif RI Sarifuddin Sudding mengusulkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masa berlakunya seumur hidup.
“Saya minta Di forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding Di Pertemuan kerja Komisi III Lembaga Legis Latif RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan Di Jakarta, Rabu (4/12).
Hal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
“KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ucapnya.
Menurut Sudding, penerbitan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban Kelompok sebab seringkali Kelompok menemui hambatan-hambatan ketika melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.
“Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada Kelompok,” ujarnya.
Terlebih perpanjangan surat-surat berkendara tersebut menguntungkan vendor pengadaan.
“Lantaran ini hanya Sebagai kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan Sebagai mengejar target PNBP (Penerimaan Bangsa Bukan Iuran Wajib),” tambahnya disitat Di Antara.
Menurut dia, apabila terjadi Pelanggar berkendara maka surat-surat berkendara tersebut cukup dilubangi sebagai tanda dan apabila telah mencapai limit tertentu maka kepemilikannya dapat dicabut.
“Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa Merasakan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan Kelompok Di Kemakmuran yang sangat susah ini,” tuturnya.
Sudding menambahkan bahwa usulan tersebut Sebelumnya pernah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Merasakan respons Berencana dilakukan evaluasi.
“Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali,” tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Membebani Kelompok, SIM dan STNK Diusulkan Berlaku Seumur Hidup