Menhub Setuju Undang-Undang Ojol, Asosiasi Driver Minta Diundang Diskusi


Jakarta, CNN Indonesia

Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang perwakilan ojol Bagi diskusi menyoal legalitas para pekerja.

“Kami menunggu adakah undangan Di kementerian kepada kami Bagi menindaklanjuti seperti apa yang Akansegera dilakukan Kemenhub atau perintah Pada Permintaan mitra ojol,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Igun menjelaskan komentar Pejabat Tingginegara Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengamini ojol Memperoleh landasan Undang-Undang masih berbentuk pernyataan politis dan belum ada tindak lanjut Di pernyataan itu.

Sebelumnya Itu Budi Karya Memberi Pemberian Bagi pembuatan Undang-Undang Bagi legalitas ojol.

“Itu satu usulan yang baik agar landasan Undang-Undang itu dibuat, kami setuju Bagi dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern Di apa yang dimintakan Di para ojol,” kata Budi Hingga Kompleks Lembaga Legis Latif, Kamis (29/8).

Selain belum ada tindak lanjut soal pembuatan Undang-Undang yang merupakan salah satu Di enam Nilai yang dituntut Unjuk Rasa ojol, Igun juga bilang Hingga Di Ini belum ada perubahan tarif dan pendapatan usai ratusan ojol Melakukan unjuk rasa Hingga Jalan Medan Merdeka Barat (Patung kuda) Di Kamis (29/8).

“Kayaknya belum ada (perubahan tarif dan pendapatan) hari ini Di Sebab Itu hanya sebatas pernyataan Menhub kemarin itu saja,” tuturnya.

Aki unjuk rasa Hingga Jakarta kemarin yang melibatkan Disekitar 500 hingga 1.000 ojol setidaknya punya enam Nilai Permintaan Hingga pemerintah.

Pertama, soal revisi dan penambahan pasal Di Peraturan Menkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil Bagi mitra ojek online dan kurir online Hingga Indonesia.

Kedua, ojol meminta Kominfo wajib Menimbang dan Meninjau segala bentuk kegiatan Usaha dan Inisiatif aplikator yang Disorot mengandung unsur ketidakadilan Pada pengemudi ojol dan kurir online Hingga Indonesia.

Ketiga, ojol ingin Inisiatif layanan tarif hemat Bagi pengantaran Produk Internasional dan Konsumsi Di semua aplikator dihapus sebab dinilai tidak manusiawi dan Memberi rasa ketidakadilan Pada mitra driver ojol dan kurir online.

Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran Produk Internasional dan Konsumsi Hingga semua aplikator.

Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada penndapatan mitra driver.

Keenam, legalkan ojol Hingga Indonesia Di membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian Yang Terkait Di yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

(can/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Menhub Setuju Undang-Undang Ojol, Asosiasi Driver Minta Diundang Diskusi