loading…
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas Hingga Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Bangsa (BUMN). Foto/Achmad Al Fiqri
“Ada banyak masukan juga tadi, tadi pasti mengikuti ya Didalam 8 fraksi juga Menyediakan masukan,” kata Prasetyo seusai Raker bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI tentang RUU BUMN Hingga Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo berkata, sejumlah masukan yang Berencana dibahas Di RUU BUMN itu seperti rangkap jabatan Hingga BUMN hingga penyelenggaraan badan usaha pelat merah tersebut. “Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, Lalu masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara Bangsa, Lalu harapanya bisa masuk BPK, KPK,” tutur Prasetyo.
Baca Juga: Erick Thohir Didalam Sebab Itu Menpora, Pemerintah Buka Potensi Kementerian BUMN Dilebur Hingga Danantara
Menurutnya, masukan itu ditujukan Sebagai Merangsang BUMN agar menjadi corporate governance. Sebelumnya Itu, Prasetyo membuka Potensi Sebagai menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. Wacana itu Berencana dilakukan Melewati revisi Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2003.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas Hingga RUU BUMN