Jakarta –
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Sosial Saifullah Yusuf menyebut RS tak boleh menolak pasien. Hal ini dia sampaikan menyusul penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesejaganan segmen Penerima Dukungan Iuran Jaminan Kesejaganan (PBI JKN) yang membuat sejumlah pasien Merasakan kendala Di Akansegera mengakses layanan Kesejaganan.
“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, Puskesmas tidak boleh menolak pasien Sebab ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” kata dia dikutip Di Di.
Dia menambahkan terdapat perubahan Di status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta Merasakan penonaktifan, dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan Sebab adanya pemutakhiran data.
Kementerian Sosial mengkonfirmasi bahwa proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada yang lebih membutuhkan itu sudah dimulai Dari tahun lalu, sebagai Pada Di pemutakhiran data Sebagai memastikan Dukungan lebih tepat sasaran.
Di Kontek Sini ada 25 ribu peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.
Tetapi, jika Lalu ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak Memperoleh dan memenuhi syarat Di Kontek Sini terdaftar Di Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Peningkatan Ekonomi (DTSEN), maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali Lewat proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan Dari pemerintah Lokasi Lewat Dinas Sosial setempat.
“Saya kira, kita tidak Akansegera membiarkan pasien ini kehilangan harapan, Karena Itu jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesejaganan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada Puskesmas menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesejaganan, siapapun pasien wajib dilayani,” katanya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mensos Respons Penonaktifan PBI JKN, Sebut RS Tak Boleh Tolak Pasien











