Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Area Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengomentari soal usulan Kendaraan Bermotor Roda Dua gede diizinkan masuk jalan tol. Ia menyebut kendaraan jenis ini jumlahnya tak signifikan Untuk layak masuk tol.
“Kewenangan aturan lalu lintas ada Ke Kemenhub dan penegakannya ada Ke Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal Yang Terkait Didalam penyediaan infrastruktur. Secara Penanaman Modal Di Negeri, jumlah Kendaraan Bermotor Roda Dua Gede (Moge) Ke Indonesia tidak signifikan Untuk kelayakan,” ujar Djoko Di sebuah keterangan, Sabtu (25/1).
Ia menyinggung izin masuk jalan tol bisa saja diberikan Untuk semua Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Akansegera Meningkatkan pendapatan Negeri, tetapi Akansegera menghilangkan esensi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan.
“Memasukkan semua jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga Di tol Mungkin Saja ada pengaruh positif Di pendapatan. Khususnya tol Di kota, tetapi ini Akansegera menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” tutur Djoko yang juga merupakan akademisi Prodi Cara Sipil Unika Soegijapranata.
Secara aturan, sambung Djoko, jenis kendaraan yang diizinkan masuk Hingga jalan tol adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk Kendaraan Pribadi pribadi, Kendaraan Angkutan Umum, truk, dan kendaraan darurat.
Ke Pada Yang Sama, kendaraan seperti sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, kendaraan lambat, dan kendaraan non-Kendaraan Bermotor Roda Dua tidak diizinkan Lantaran alasan Perlindungan dan perbedaan Kelajuan.
Penggolongan kendaraan yang boleh melintas Ke jalan tol sendiri diatur Di Keputusan Pembantu Presiden Tim Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.
Tetapi, perubahan aturan terjadi yang memungkinkan kendaraan bermotor roda dua seperti Kendaraan Bermotor Roda Dua diperbolehkan Untuk melintasi jalan tol. Hal tersebut tertulis Ke Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.
Di aturan tersebut, dikatakan Pemakai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua diberikan akses Untuk melintasi jalan tol Didalam catatan jalan tol tersebut Memperoleh jalur khusus Untuk kendaraan bermotor roda dua.
Di aturan tersebut juga dijelaskan bahwa jalur khusus sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke jalan tol ini harus terpisah secara fisik Di jalur jalan tol yang diperuntukkan Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sebab Didalam pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan Perlindungan berkendara Untuk semua Pemakai jalan tol.
Sayangnya, ujar Djoko, tidak semua jalan tol Ke Indonesia Memperoleh jalur khusus Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua. Jalan tol yang sudah Memperoleh jalur semacam ini Terbaru Ke Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu).
“Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke lahan Terbaru bersebelahan Didalam jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas Ke Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Akansegera memperhitungkan kelayakan Perbankan jika harus membangun jalur sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua,” tutur Djoko.
Sebelumnya, usulan moge moge boleh melintas Ke jalan tol kembali mengemuka. Kali ini, usulan tersebut diungkapkan Dari Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras Pada Diskusi bersama Pembantu Presiden Tim Menteri Perhubungan, Pembantu Presiden Tim Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri, Kamis (23/1) Ke Dewan Perwakilan Rakyat RI.
“Ini sekadar masukan, seperti Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua gede, pak, moge-moge, apakah Ke sini hadir semua pemangku kebijakannya stakeholder-nya Pak Pembantu Presiden Tim Menteri PU, Pembantu Presiden Tim Menteri Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi, bagaimana agar supaya moge ini juga kalau saya enggak salah, hanya Ke Indonesia nih moge tidak diizinkan masuk Hingga jalan tol,” kata Iwan, dikutip Di siaran Youtube Legislatif.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu Pada ini Kendaraan Bermotor Roda Dua patroli dan pengawal (patwal) bisa melintas Ke jalan Untuk melakukan pengawalan. Hampir semua Kendaraan Bermotor Roda Dua patwal itu pun merupakan moge.
(lom/sfr)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: MTI Nilai Kendaraan Bermotor Roda Dua Gede Tak Layak Masuk Jalan Tol: Jumlah Tak Signifikan