Surabaya –
Terbaru-Terbaru ini viral gerai es krim Hingga Surabaya disegel Satpol PP usai menjual es krim mengandung alkohol. MUI Jatim pun angkat suara mengenai Peristiwa Pidana ini.
Sebuah stan penjual es krim Hingga salah satu mal kawasan Surabaya Barat disegel Dari Satpol PP Kota Surabaya. Penyebabnya, es krim yang dijual Hingga stan tersebut mengandung alkohol.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Mutawakkil Alallah buka suara. Ia menyebut, es krim Bersama alkohol sudah masuk kategori haram dikonsumsi Untuk muslim.
“Malahan, satu tetes saja sudah haram jika terdapat alkohol, apalagi 40 persen sudah pasti haram,” kata Kiai Mutawakkil Di dikonfirmasi detikJatim, Rabu (9/4/2025).
Kiai Mutawakkil menegaskan, MUI telah Mengintroduksi fatwa Di tahun 2018 lalu Yang Berhubungan Bersama Citarasa dan minuman mengandung alkohol.
“Keberadaan produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen jelas haram hukumnya. Fatwa MUI nomor nomor 10 tahun 2018 jelas menegaskan bahwa produk Citarasa dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” ujarnya.
Pengasuh Ponpes Genggong Probolinggo ini meminta kepada Kelompok Sebagai mengetahui produk yang hendak dibeli Hingga sebuah toko. Jika ada alkohol, maka haram hukumnya Di Islam.
“Saya berpesan Hingga Kelompok Sebagai hati-hati Di memilih produk Citarasa dan minuman yang Berencana dikonsumsi. Terutama yang Berencana dikonsumsi anak kita, Sebab es krim ini kan anak-anak suka. Harus diawasi dan dijaga agar Citarasa terjamin kehalalannya,” tegasnya.
Mengenai penyegelan stan es krim mengandung alkohol Sebagai diinvestigasi, Kiai Mutawakkil mengapresiasi langkah ini. Ia berharap, Hingga Di tidak lagi terjadi hal tersebut.
Beberapa varian rasa mengandung alkohol sampai 40%. Foto: TikTok @satpolppsurabaya / @dianwidayanti_
|
“Teliti Lebih Jelas apakah produk tersebut sudah Memperoleh sertifikat halal apa belum, Lalu ada izin edarnya Di BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting Sebab menyangkut keselamatan konsumen terutama Di aspek Kesejajaran dan kehalalannya,” katanya.
Kiai Mutawakkil mengatakan, Peristiwa Pidana ini harus diselesaikan secara tuntas Sebab Berencana berdampak Pada Kesejajaran serta mental konsumen.
“MUI menghimbau kepada para pelaku usaha baik yang berskala kecil, menengah, dan besar Sebagai selalu memperhatikan aspek Perlindungan produknya Bersama izin edar Di BPOM dan juga aspek kehalalannya Bersama sertifikat halal Di BPJPH,” pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang Hingga detikjatim Bersama judul “MUI Jatim Tegaskan Es Krim Alkohol Haram!”
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: MUI Jatim Tegaskan Konsumsi Es Krim Alkohol Haram Untuk Muslim