Per hari ini, LPG 3 kg hanya boleh dijual Di pangkalan dan tidak lagi boleh dijual Di warung-warung pengecer. FOTO/Ilustrasi
Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, Lewat upaya ini pemerintah Berusaha memastikan LPG 3 kg dapat diterima Komunitas Didalam harga sesuai yang ditetapkan. Dihentikannya penyaluran LPG 3 kg Ke warung-warung diyakini Akansegera mencegah harga yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Dari masing-masing pemerintah Lokasi.
“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima Dari Komunitas bisa sesuai Didalam batasan harga yang ditetapkan Dari pemerintah,” ungkap Yuliot.
Samping Itu, Aturan ini juga Sebagai memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tercatat, Agar pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan riil Komunitas. “Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan Komunitas. Dari Sebab Itu tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” tegasnya.
Meski ditetapkan mulia hari ini, pemerintah Menyusun masa transisi Pada satu bulan hingga Maret mendatang. Untuk masa itu, warung-warung yang ingin menjual LPG 3 kg dibolehkan Sebagai mendaftar sebagai pangkalan LPG. Pendaftaran dilakukan lewat One Single Submission (OSS) Sebagai Merasakan nomor induk Melakukanlangkah-Langkah (NIB) dan Sesudah Itu mengajukan diri Sebagai menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi Ke Pertamina.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai Sebagai mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mulai Hari Ini LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual Di Warung