Lombok Ditengah –
Kepala Dinas Perjalanan Hingga Luarnegeri (Kadispar) Lombok Ditengah, NTB Lalu Sungkul melarang pedagang cilok jualan Hingga Pantai Kuta Mandalika. Wisatawang suka mengeluh.
“Bersama Sebab Itu bagaimana kalau pedagang pentol (cilok) yang satu setel cilokak, satu setel lagu Roma Irama, adalagi yang setel dangdut, terus yang tit tennonet-nonet. Itu kan bagaimana,” kata Sungkul kepada detikBali Hingga Mandalika, Sabtu (6/7/2024).
Menurut Sungkul, Dispar sebenarnya tidak melarang pedagang cilok Hingga area Pantai Kuta Mandalika. Hanya saja, mereka perlu diberikan tempat khusus Untuk berjualan agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan.
“Bukan dilarang. Cuma ada tempatnya. Itu kan Kuta Park bukan area Masakan. Itu sudah ada regulasinya juga,” ujar Sungkul.
Dia mengatakan larangan tersebut bukan hanya Untuk pedagang cilok saja. Tetapi hal itu juga berlaku Untuk pengunjung yang menggunakan kendaraan Hingga area tersebut.
“Itu makanya portal itu ditutup. Agar tidak sembarangan orang masuk. Sebab wisatawan itu butuh ketenangan, biar tidak ada yang lalu lalang Di pengunjung jalan kaki,” imbuh Sungkul.
Ia menegaskan bahwa regulasinya yang dibuat Bersama Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan harus Memperoleh Pemberian Bersama Kelompok. Sungkul menyebut hal itu Akansegera membuat warna Mutakhir Untuk wisatawan.
“Biar wisatawan ini Memperoleh Kerahasiaan. Artinya kami Memberi kenyamanan,” kata Sungkul.
Ia mengatakan aturan semacam itu juga bukan hal yang Foreign Hingga dunia Perjalanan Hingga Luarnegeri. Sungkul berujar regulasi seperti itu sudah ada Hingga sejumlah destinasi wisata yang lain.
“Coba Hingga Pantai Jimbaran, Bali. Nggak ada masuk Hingga pantai. Bersama Sebab Itu parkir disiapkan Bersama ITDC, tempat Masakan juga sudah ada Hingga bazar sebagai tempat berjualan,” tegasnya.
Hingga sisi lain, Sungkul juga mengakui jika tak semua pihak yang dapat Memperoleh regulasi tersebut. Tetapi, dia menegaskan yang terpenting Untuk aturan itu adalah azas kebermanfaatan Untuk Kelompok.
“Regulasi itu tidak menanyakan siapa setuju dan tidak setuju. Tapi kebermanfaatan itu yang diharapkan,” pungkasnya.
***
Baca berita selengkapnya Hingga sini.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Nasib Pedagang Cilok, Dilarang Jualan Hingga Pantai Kuta Mandalika